Sesuai
dengan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2012 aturan penggunaan Bensin non subsidi
terhadap kendaraan roda dua dan empat plat merah, TNI dan Polri, serta
kendaraan dengan berstiker khusus yang diterapkan mulai tanggal 1 Agustus 2012
untuk wilayah Jawa dan Bali. Peraturan tersebut sudah mulai diterapkan oleh
SBPU yang ada di Kabupaten Buleleng walaupun surat edaran dari Pertamina
Wilayah Bali belum diterima.
Seperti diungkapkan oleh beberapa staf dan pengawas SPBU di
Buleleng yang mengatakan “surat edarannya memang belum kami terima tetapi hal
tersebut telah disosialisasikan oleh pertamina wilayah Bali”, sosialisasi itu
dilaksanakan pada bulan juni kepada seluruh pengusaha SPBU se Bali yang
diadakan di Denpasar. Saat ini harga Partamax (BBM non subsidi) dijual dengan
harga Rp. 10.700,- per liter. Namun demikian pemberlakuan aturan tersebut juga
memiliki hambatan hal ini dikarenakan tidak semua SPBU yang menyediakan BBM
bersubsidi seperti diakui oleh pegawai staf SPBU Banyuasri dan juga pengawasan
yang sulit dilakukan terhadap beberapa SPBU yang berlokasi di daerah pedalaman
atau jauh dari kota, sehingga mudah terjadi penyimpangan.