Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » SPBU Kab. Buleleng Siap Menerapkan Permen No. 12 Tahun 2012
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2012 aturan penggunaan Bensin non subsidi terhadap kendaraan roda dua dan empat plat merah, TNI dan Polri, serta kendaraan dengan berstiker khusus yang diterapkan mulai tanggal 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa dan Bali. Peraturan tersebut sudah mulai diterapkan oleh SBPU yang ada di Kabupaten Buleleng walaupun surat edaran dari Pertamina Wilayah Bali belum diterima. 


Seperti diungkapkan oleh beberapa staf dan pengawas SPBU di Buleleng yang mengatakan “surat edarannya memang belum kami terima tetapi hal tersebut telah disosialisasikan oleh pertamina wilayah Bali”, sosialisasi itu dilaksanakan pada bulan juni kepada seluruh pengusaha SPBU se Bali yang diadakan di Denpasar. Saat ini harga Partamax (BBM non subsidi) dijual dengan harga Rp. 10.700,- per liter. Namun demikian pemberlakuan aturan tersebut juga memiliki hambatan hal ini dikarenakan tidak semua SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi seperti diakui oleh pegawai staf SPBU Banyuasri dan juga pengawasan yang sulit dilakukan terhadap beberapa SPBU yang berlokasi di daerah pedalaman atau jauh dari kota, sehingga mudah terjadi penyimpangan.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama