Tidak
terima dengan adanya lalu - lalang truk yang membawa mineral (tanah) di wilayah
BTN Giri Emas Dusun Dangin Yeh Desa Giri Emas Kecamatan Sawan Kabupaten
Buleleng. Salah seorang warganya melaporkan dugaan adanya pertambangan mineral
(tanah) tanpa ijin di wilayahnya ke mapolsek sawan.
Dalam keterangannya I Wayan
Sudarma, SH (36) pada hari selasa tanggal 18 september 2012. Dirinya mengatakan
bahwa pihak perusahaan telah melakukan pertambangan mineral (tanah) tanpa ijin
dan hasil galian tersebut dibawa dengan melewati area pemukiman tepatnya BTN Giri Emas Dusun Dangin Yeh Desa Giri Emas Kecamatan Sawan Kabupaten
Buleleng, sehingga
menurutnya hal tersebut telah mengganggu ketertiban umum lingkungan warga setempat.