Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Ilegal Loging, Seorang Ditangkap satu DPO
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Diduga melakukan pebangan pohon tanpa ijin seorang pelaku ditangkap Polisi Kehutanan, sedangkan satu orang lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Mapolres Buleleng, Senin (12/5/2014) kejadian tersebut berawal dari penebangan pohon yang dilakukan oleh Suhairi (36) dan Abdul alias Nduk di dalam hutan yang dipergoki oleh Polsus Kehutanan.

Dalam penyergapan tersebut Suhairi berhasil ditangkap ketika tengah berusaha membawa balok kayu dari dalam hutan dan akhirnya diserahkan ke Mapolsek Gerokgak, sedangkan rekannya Abdul berhasil kabur dari kejaran petugas dan menjadi DPO.

Dari keduannya pihak Kepolisian telah menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Zusuki Shogun DK 5032 CF dan DK 2920 VM, dua balok kayu sonokeling ukuran diameter 30 CM dan panjang 60 CM, dua gergaji, satu buah kapak, dan satu buah sabit.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan dan diperiksa di Mapolsek Gerokgak dengan dijerat pasal 82 JO pasal 83 UU RI No.18 tahun 2013 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama