Merasa dikibuli dalam proses jual beli
rumah Kadek Agus Sanjaya (23) yang beralamat di Banjar Dinas Munduk Desa
Bungkulan Kecamatan Sawan, harap – harap cemas akan uang muka yang telah
dibayarkannya sebesar Rp. 100 juta lenyap begitu saja lantaran terlalu percaya terhadap orang lain.
Kejadian tersebut berawal dari
kesepakatan jual beli antara Agus Sanjaya yang berniat untuk membeli rumah
Ketut Pantes (30) yang bertempat di Desa Sari Makar Kecamatan Kabupaten
Buleleng pada bulan Agustus 2012. Bahkan saking ngebet dengan rumah tersebut Agus
Sanjaya bahkan memberikan uang jadi (DP) yang tergolong besar, sejumlah Rp. 100
juta dari harga keseluruhan Rp. 135 juta.
Penandatanganan perjanjian jual beli
tersebut dilaksanakan pada salah satu kantor Notaris di Kota Singaraja. Dengan perjanjian
sisa uang yang Rp 35 juta tersebut akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang
telah dijanjikan bersama.
Namun saat akan dilunasi pada hari
kamis (8/11/2012) Ketut Pantes tidak mau menerimanya dengan alasan Agus sudah
terlambat melakukan pembayaran.
Merasa dicurangi oleh Pantes yang
seorang penganguran itu, pada hari itu juga Agus langsung melaporkan hal
tersebut ke Mapolres Buleleng untuk mendapatkan penanganan dari pihak
Kepolisian.