Nasib
baik memang tidak menimpa semua orang, banyak diantara kita yang tidak
beruntung sehingga berada pada posisi yang serba sulit. Namun demikian hal
tersebut tidak bisa menjadi pembenaran atau kambing hitam seseorang untuk berbuat
kejahatan. Seperti yang dialami oleh Made Karbayasa yang beralamat di Desa
Pacung Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng yang ditangkap karena telah
melakukan pencurian HP di Nico Cell yang bertempat di Jalan Pulau Komodo 1
Kelurahan Banyuning Kec. Kab. Buleleng.
Herry Nicolaus Sengga (30) yang sehari
– hari disapa koko, jumat tanggal 21 September 2012 melaporkan adanya sebuah
kejadian kecurian diconter miliknya ke Mapolres Buleleng. Atas laporan tersebut
pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan
penangkapan terhadap Made Kardiasa. Dalam pengakuannya dirinya melakukan
aksinya dengan berpura – pura membeli kartu perdana dan disaat korban lengah
dia mengambil HP merk Mito yang ditaruh di etalase penjualan. Pencurian tersebut
dilakukan karena istrinya sakit sesak napas dan Made Karbayasa tidak memiliki
uang untuk membawanya kerumah sakit. Dari informasi dilapangan, koko korban
pencurian tersebut sempat berniat untuk mencabut laporannya karena mengetahui
latar belakang dan alasan pelaku mencuri namun tidak diketahui apakah hal
tersebut berhasil dilakukan mengingat tindakan Made Karbayasa merupakan tindak
pidana murni.