Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Adanya Reklamasi Teluk Penerusan, di Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak, Buleleng, terus menjadi tanda tanya bagi masyarakat setempat. Sebab, lahan yang seluas 2 Hektare yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki secara pribadi, dipertanyakan keberadaannya, karena lahan tersebut merupakan perairan laut teluk. 

Berhembus kabar, total luas tanah yang ada di kawasan teluk tersebut mencapai 27 Hektare yang semuanya ada Sertifikat. Namun, hanya 2 Hektare lahan yang dijual kepada Pihak Investor, yang sudah direklamasi dan rencananya akan dibangunin sebuah Akomodasi Pariwisata berupa Hotel. Dari hasil penelusuran diketahui pemilik lahan seluas 2 Hektare tersebut bernama Nyoman Budiarsana alias Komang Milik, dan ternyata dijual kepada pihak Investor bernama Heri Mustika dari Denpasar.

Ketika dikonfirmasi, Nyoman Budiarsana mengaku, lahan tersebut merupakan memang lahan pribadi miliknya, yang dulunya berupa daratan, yang diambil karangnya untuk dibuatkan kapur. Bahkan diakuinya, kepemilikan tanah tersebut, dari hasil permohonan Tanah Negara pada Tahun 1982 lalu, dan sudah disertifikatkan.

“Itu sudah ada sertifikat, atas nama ayah saya Made Mangku, lewat permohonan tanah negara 1982. Tanah itu juga, sempat menjadi tambak ikan selama puluhan tahun, karena tidak berhasil, makanya berhenti mengelola. Dulunya itu daratan, kemudian abrasi dan dimasuki air,” ungkapnya, Minggu (17/5/2015) kemarin.

Ketika ditanya terkait keberadaan Mangrove tersebut. dirinya menampik, bahwa Mangrove tersebut tumbuh alami di kawasan tersebut. menurutnya, penanaman Mangrove tersebut, dilakukan oleh ayahnya sendiri. Itu Mangrove, bukan ditanam dari dana APBD maupun Pmerintah disini, itu memang ayah saya yang tanam, dan bikan tumbuh sendiri,” jelasnya.

Diakuinya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui, rencana tanah tersebut, akan dibangunkan apa oleh pihak Investor. Sebab menurutnya, dirinya belum sempat berkoordinasi, terkait hal tersebut. “Rencananya baru diurug saja, itu kan perencanaan investor, saya belum tahu. Saya hanya sebagai penjual kepada Bapak Hery Mustika dari Denpasar,” tuturnya.

Dirinya pun mengakui, penjualan tersebut sudah dilakukan 3 bulan lalu, dengan harga Rp 15 Juta per are nya. “Saya jual ada 3 bulan lalu itu, harganya Rp 15 Juta per are, untuk seluruh tanah saya saja itu,” ungkapnya, sembari berjanji akan menunjukan bukti Sertifikatnya.

Sementara itu Camat Grokgak Putu Ariadi, yang meninjau langsung lokasi yang disebut-sebut sebagai Reklamasi tersebut membenarkan, jika lahan tersebut hak milik pribadi. Ya, memang benar itu milik pribadi, dulunya ini memang daratan, tapi karena abrasi, jadi seperti ini sekarang. Saya juga, sudah minta bukti Sertifikatnya, nanti akan diberikan ke saya, untuk lebih bisa saya pastikan kebenarannya,” tandasnya.
LokalZone - Jual minuman keras jenis Smirnoff secara online, I Nyoman Meibby Andika Riyasa (20) yang beralamat di Desa Baktiseraga kini harus berurusan dengan aparat hukum pasalnya selain tidak memiliki ijin produk yang dijualnya itu juga tidak dilengkapi dengan leges dan cukai.

"Kita mengamankan miras golongan C yang dijual melalui media online, facebook. Dari kita browsing di media online kita berupaya mengetahui dimana penjualnya, sehingga diajak kopi darat untuk transaksi. Setelah itu baru kita geledah rumahnya," papar Kasat Narkoba Polres Buleleng Agus Dwi Wirawan, Minggu (17/5/2015).

Hingga saat ini Polisi masih berupaya untuk melakukan pengembangan kasus penjualan miras online ini secara intensif pasalnya selain dapat jangkauan edarnya yang luas juga karena pabrik minumannya berada Kabupaten Buleleng tepatnya di Desa Anturan.

"Peredaran miras ini bisa diedarkan kemanapu namun yang saat ini didapatkan masih diwilayah hukum Polres Buleleng, untuk wilayah lain nanti kita kembangkan. Untuk mirasnya katanya didapat dari pegawai perusahaan minuman ini, kami masih melakukan pengembangan, bagaimana cara pegawai ini mendapatkannya, apa diambil atau bagiamana, bagaimana caranya membawa keluar mengingat seperti yang dapat kita lihat disini minuman ini tidak dilengkapi cukai dan ijin edarnya," kata Agus Dwi.

Miras jenis Smirnoff ini dipasarkan melalui facebook oleh Andika dan setelah deal harga Rp 185 ribu langsung dilakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD).

Terhadap Andika, Polisi tidak melakukan penahanan dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)  sesuai Perda Buleleng, pasal 91 ayat (1) Perda Kabupaten Buleleng No. 2 tahun 2002 tentang Restribusi surat ijin usaha minuman beralkohol (SIUP-MB), dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berjualan secara online untuk mengikuti aturan yang ada.

"Wimbauan kami kepada masyarakat yang ingin jualan online harus hati-hati, ketika kita ingin menjual ada aturan-aturan atau legislasi yang harus dipatuhi. Seperti ini ada aturannya, harus, memiliki SIUP dan ada tempat-tempat tertentu seperti dalam Permendag yang diijinkan," ujar Agus Dwi.
-
LokalZone - Serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng rupanya masih belum membuat para pengguna narkoba jera mengkonsumsi benda terlarang tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya kembali penangkapan penyalah guna narkoba di Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan, Minggu (17/5/2015) saat ditangkap pekan lalu, Made Eddy Sudharmawan (35) yang beralamat di Jalan Laksamana, Desa Baktiseraga. baru saja datang dari Denpasar dini hari namun masih bisa menyempatkan diri melakukan transaksi Narkoba.

"Memang benar tanggal 8 kemarin, sekitar pukul 02.00 wita kami melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkoba, saat itu pelaku MES baru pulang dari Denpasar bersama temannya atas nama si Payuk, dia membeli paket Sabu di wilayah Satelit arsi," ungkap Agus Dwi. 

Namun nahas rupanya gerak-gerik Eddy yang mencurigakan sudah di oleh Buser Narkoba dan langsung menghentikan lacu kendaraan yang digunakannya saat itu. 

"Kita geledah mobilnya, dia bawa Senia, di mobil itu kita temukan satu paket sabu siap digunakan seberat 0,2 gram. Dari penggeledahan di rumahnya juga kami ditemukan alat bukti berupa alat hisap," kata Agus Dwi.

Dalam proses hukumnya kini Eddy sudah dilimpahkan ke LP Singaraja dengan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- -
LokalZone - Di Bali judi bukanlah sesuatu yang baru, misalnya judi tajen (sabung ayam), meski sudah ditertibakan oleh aparat hingga melakukan pembokaran arena / kalangan, judi tajen tetap marak hanya berpindah tempat dan bandar.

Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Ronny Franky Sompie, SH, MH melihat hal ini adalah sebuah tantangan bagi dirinya dan masyarakat Bali, pasalnya tidak semua orang beranggapan bahwa judi itu adalah perbuatan negatif sehingga walau sudah dilaksanakan Operasi Balak judi tetap ada di Bali.

"Namanya masyarakat, tentunya menurut kepentingan masyarakat itu menurut pertimbangan masing-masing. Polri berusaha melalui kegiatan operasi balak, karena dalam operasi itu ditentukan sasaran dan waktunya terbatas, tidak dalam waktu yang panjang, namun kegiatan rutin tetap kita lanjutkan," papar Kapolda Ronny Sompie saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Buleleng.

Sampai saat ini sabung ayam di bali tidak hanya menjadi ajang judi tetapi juga upacara keagamaan hingga objek wisata. Melihat keunikan ini masyarakat Bali seharusnya bisa mengajukan sebuah regulasi baru kepada DPR tentang judi di Pulau Dewata ini.

"Kalau perjudian sebagai bagian dari kegiatan entertainment, perlu kita lihat aturan undang-undang kita belum memperbolehkan. Silakan diusulkan dulu kepada Legislatif bahwa di negara kita itu perlu ada pengelolaan," kata Kapolda Ronny Sompie.

Lebih lanjut jika hal ini disetujui maka hal ini juga bisa berimbas kepada pendapatan negara berupa devisa asalkan regulasi yang mengaturnya tepat sasaran. 

"Jangan sampai perjudian itu kemudian pergi kenegara lain dan masyarakat kita membawa uang kenegara lain, pasti kalah. Namanya judi pasti kalah sama bandar, kalau kalahnya banyak, devisa kita walaupun banyak wisatawan datang tapi giliran kita menjadi wisatawan judi di negara lain. Nah ini bisa jadi pertimbangan untuk mencari solusi, kasus judi itu tidak hanya penegakan hukum harus ada upaya pencegahan, upaya pencegahan itu upaya untuk mencari solusinya," ujarnya.
-
LokalZone - Maraknya peredaran Narkoba di Bali menjadi sebuah PR besar bagi Polda Bali, khususnya bagi Polres Buleleng untuk membuat terobosan baru. Untuk menekan peredaran Narkoba Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Ronny Franky Sompie, SH, MH mengatakan akan semakin mempersempit ruang gerak pengedar dengan melakukan penjagaan di pintu masuk Bali.

"Masalah Sabu-sabu penghasilnya sampai saat ini tidak ada di Bali. Narkoba cenderung datang dari luar bali karena itu kita cenderung mencegah agar narkoba tidak masuk ke Bali. Di buleleng yang ada hanya pelabuhan peti kemas dan sebagainya, tetapi tetap harus diwaspadai, dicurigai," ungkapnya kepada media saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Buleleng.

Namun demikian dirinya mengaku dari kesatuannya masih kekurangan alat untuk melakukan pemantauan keluar masukkanya barang, pasalnya alat tersebut hanya dimiliki oleh Bea Cukai dan harganyapun sangat mahal, serta sulit untuk dipasang di pelabuhan kecil atau bongkar muat yang ada di Buleleng.

Melihat adanya kendala itu Kapolres Buleleng pun melakukan terobosan kreatif dengan membuat unit Anjing Anti Narkoba yang nantinya akan menggandeng komunitas pecinta / pemilik anjing di Buleleng.

"Paling tidak anjing pelacak, Kapolres Buleleng sudah siap untuk melatih anjing anti narkoba. Tinggal sekarang karena anggaran Polri terbatas, mau tidak pemda, masyarakat pecinta anjing untuk sama-sama melatih anjing anti narkoba untuk dipelabuhan tadi," papar Kapolda Sompie.

Saat ini di Polres Buleleng sendiri sudah ada 3 unit anjing Pelacak dan satu diantaranya sudah berhasil dilatih sebagai anjing anti narkoba. Inti dari ide ini adalah memanfaatkan anjing milik masyarakat untuk dilatih oleh tim satwa Polres Bulelemg sebagai anjing anti narkoba dengan syarat nantinya anjing ini bisa dipinjam untuk melakukan penjagaan di pelabuhan-pelabuhan pintu masuk Buleleng secara bergiliran.
- -