Lokalzone - Buser Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang diketahui bernama I Gusti Komang Budiawan (24) dari Desa Lokapaksa ternyata sudah disanggong oleh Polisi berpakaian preman selama 2 hari.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (2/6/2014) di Mapolres Buleleng diketahui informasi tentang adanya jaringan narkoba di daerah Seririt diawali dengan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat dilapangan sehingga berhasil melakukan penangkapan di Jalan S Parman gang Kutilang Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.
"Dari hasil lab forensik sementara, barang tersebut asli Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.09 gram. Semua melalui proses dari penghimpunan informasi dari masyarakat sampai dengan penindakan dilapangan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba," ungkap Agus Widarma.
Berdasarkan tangkapan tersebut pihak Kepolisian kini masih mempelajari adanya kemungkinan pelaku lain yang masuk dalam jaringan narkoba di wilayah Seririt. "Ada beberapa proses teknis yg tidak bisa saya ungkapkan disini, seperti alat komunikasi yang masih kami sita dan periksa. Masalah jaringan masih dipelajari, informasi awal barang diperoleh dari orang berinisial IKD," papar Agus Dwi.
Sedangkan dari pelaku, Gusti Komang Budiawan menolak ketika dikatakan sebagai pengedar dan mengaku hanya sebagai pemakai saja. "Barangnya tidak dijual, saya pakai sendiri, sudah tiga bulan ini saya mengkonsumsi Narkoba," kilah Budiawan seraya mengungkapkan harga perpaket sabu-sabu sebesar Rp 500 ribu.
Namun ketika ditanyakan bekerja dimana Budi justru hanya diam dan mengaku mengumpulkan uang dari hasil memungut bunga untuk digunakan membeli sabu-sabu.
Akibat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu kini Budiawan harus mendekam di tahanan lantaran terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Buleleng - Narkoba - Ungkap Kasus
Lokalzone - Akibat mengelapkan hasil penjualan dua buah sepeda motor kepada pelanggannya seorang karyawan Dealer Maha Surya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya kedua nasabah kini datang menuntut STNK kendaraannya.
Kejadian tersebut pertama kali terendus oleh pihak pada bulan Maret lalu ketika kedua dua orang nasabah datang dan mengklaim sudah membayar lunas sepeda motor yang dibelinya seraya meminta surat-surat kendaraan miliknya.
Cek dan ricek diketahui penjualan kedua sepeda motor tersebut merupakan tanggung jawab Eka Dianti Pratiwi (31) yang akhirnnya mengakui telah menjual sepeda motor Yamaha Vixion seharga Rp 24 juta dan Yamaha Soul seharga Rp 15 juta, namun uang hasil penjualannya tidak pernah disetorkan.
Karena jalan kekeluargaan tidak juga kunjung mendapatkan hasil, pihak dealer akhirnnya melaporkan dengan resmi kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng, Senin (26/5/2014). Berdasarkan laporan tersebut pihak dealer diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 39 juta, sedang Eka sendiri sudah mengakui kedua sepeda motor tersebut sudah dibayar lunas.
Buleleng - Penggelapan
Lokalzone - Untuk mengantisipasi anggotanya terlibat jajaran Polres Buleleng mengadakan Tes Narkoba kepada seluruh personil, menurut Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto SiK jika ada anggotannya yang Positif sebagai pengguna sanksi tegas siap menyusul.
"Apabila ada anggota yang terbukti positif, akan kami tindak lanjuti sesuai aturan," ungkap Beny Arjanto usai menjalani pemeriksaan Narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (26/5/2014).
Namun demikian pihaknya mengatakan tidak serta merta langsung memberikan hukuman pasalnya yang menentukan tes narkoba tersebut Positif tidah hanya karena mengkonsumsi narkoba tetapi juga obat-obatan lainnya.
Kapolres Buleleng juga mengungkapkan pemeriksaan ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilakukan atas kerjasama dengan BNP. "Ini sebagai langkah antisipasi jangan sampai anggota kami justru terlibat narkoba, kita sebagai aparat wajib bersih, bagaimana kita bisa menertibkan apabila kita sendiri tidak tertib," papar Beny Arjanto.
Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar kepada anggota bintara tetapi juga seluruh perwira termasuk Kapolres Buleleng beserta Wakapolres Kompol Bima Aria Visaya sedangkan hasil langsung diumumkan oleh tim BNP saat itu juga.
Buleleng
Lokalzone - Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Buleleng dalam mengungkap aksi curanmor yang dilakukan oleh Gatot Setiawan alias Iwan (27) yang merupakan ahli kunci dengan sederet barang bukti membuktikan seberapa masif kerugian yang terjadi akibat penyalahgunaan pengetahuan yang dimilikinya.
Walau mengaku dibantu oleh seorang temannya yang berinisial A yang kini menjadi DPO Polisi. Adanya 10 barang bukti yang terungkap terjadi di Singaraja, sedang 8 sisannya diduga TKP nya di luar Kabupaten Buleleng, hanya dalam waktu 8 bulan bahkan membuat Polisi harus berpikir ulang dengan sejumlah modus curanmor yang ada.
"Pelaku ini terggolong sangat hebat dan lihai, selain memiliki jaringan keluar kabupaten sebagai ahli kunci dia dapat mengambil setiap kendaraan bermotor hanya berbekal sebuah obeng dan kawat," papar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ.
Ketika diminta untuk meragakan caranya mengambil sepeda motor, Iwan tidak mau menjelaskan secara panjang lebar dan hanya mengungkapkan fungsi kawat yang dibawanya digunakan untuk mengukur kedalaman lubang kunci. Dengan keahliannya Iwan tidak perlu menggunakan kunci T yang biasanya merusak saat digunakan, dan bisa mengambil sepeda motor apa saja selama situasi memungkinkan.
Hingga kini 18 buah sepeda motor masih diamankan di Mapolres Buleleng, 10 buah diantaranya sudah teridentifikasi seperti :
- 1 unit sepeda motor merek Vario DK 4901 MO dengan TKP di areal parkir RSUD Singaraja.
- 1 unit sepeda motor merek Suzuki FU DK 4910 UR dengan TKP di areal parkir RSUD Singaraja.
- 1 unit sepeda motor merek Vario DK 2452 UL dengan TKP di areal parkir RSU Paramasidhi Singaraja.
- 1 unit sepeda motor merek Suzuki FU DK 8753 UZ dengan TKP di Lapangan Mayor Metra Singaraja.
- 1 unit sepeda motor merek Suzuki FU DK 4144 UQ dengan TKP di Penginapan Jalan P. Obi Desa Banyuning.
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki LX150QD (D-Trecker) DK 3374 ZM dengan TKP di Jalan P. Batam Desa Banyuning.
- 1 unit sepeda motor merek Vario DK 6439 UR dengan TKP di areal parkir Kolam Renang Mumbul Singaraja.
- 1 unit sepeda motor merek Vario DK 7417 US dengan TKP di areal parkir Gor Bhuana Patra Singaraja.
- 1 unit sepeda motor merek Vario DK 8884 UZ dengan TKP di areal depan Rental PS-3 Jalan WR Supratman Kelurahan Penarukan.
- 1 unit sepeda motor merek Vario DK 7018 UQ dengan TKP di areal parkir Vulcano Desa Anturan.
Buleleng - Curanmor - Ungkap Kasus
Lokalzone - Buser Polres Buleleng kembali mengamankan seorang pelaku curanmor, bahkan lantaran mencoba kabur timah panas terpaksa disarangkan pada bagian kaki pelaku yang diketahui masuk dalam jaringan antar Kabupaten.
Berdasarkan keterangan pers yang diberikan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, SH, Minggu (25/5/2014) mengatakan hasil pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan Polisi terkait Operasi dengan sandi Jaran 2014 yang memang menyasar sejumlah pencurian.
"Ini merupakan hasil Operasi Jaran Polres Buleleng, berdasarkan penyelidikan curanmor di Jalak Putih yang terjadi pada tanggal 28 Pebruari lalu kami berhasil menangkap Gatot Setiawan alias Iwan (27)," papar Agus Widarma.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan curanmor hingga ke Kintamani, Kabupaten Bangli dan mengarah kepada Iwan yang akhirnya mengakui mengambil sepeda motor pada sebuah rumah kost di Jalan Pulau Batam, Desa Banyuning dan juga di sejumlah tempat lainnya di Singaraja. Rupanya dengan berbekal keahliannya sebagai tukang kunci membuat iwan leluasa menjalankan aksinya.
Iwan yang yang diketahui merupakan komploton spesialis curanmor antar Kabupaten ini terpaksa dihadiahi sebuah peluru pada bagian kaki kanan lantaran dalam pengembangan kasus tersebut mencoba kabur dari Polisi.
"Dari hasil penyelidikan sementara pelaku membawa keluar sejumlah hasil curian keluar Kabupaten seperti Karangasem, Bangli dan Denpasar. Mengenai penembakan terpaksa kami lakukan karena pelaku berniat kabur, mungkin karena ketakutan," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ.
Iwan sendiri mengaku mulai mencuri sejak delapan bulan yang lalu, sedangkan hasil curiannya dijual dengan kisaran harga Rp 2 - 3,5 Juta dan digunakan untuk biaya menikah.
Akibat perbuataanya kini Iwan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman selama 7 tahun penjara sedangkan salah seorang temannya berinisial A menjadi DPO Polisi.
Hingga saat ini 18 buah unit sepeda motor masih diamankan di Mapolres Buleleng, 10 buah sudah diketahui TKP'nya sedangkan 8 sisanya belum diketahui dan diduga merupakan hasil curanmor di luar Kabupaten Buleleng sehingga perlu kerja sama dengan Polda maupun Polres lain untuk mengungkapnya. "kita sudah berkoordinasi dengan Polda dan Polres lain terkait hasil curian dan juga seorang pelaku yang masih DPO," kata Adnyana TJ.
Buleleng - Curanmor - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)







