Lokalzone - Banyaknya anak sekolahan yang masih dibawah umur untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) terjaring dalam razia rupanya membuat pihak Kepolisian harus mengubah strategi dalam mencegah semakin bertambahnya korban sia-sia akibat kecelakaan di jalan raya.
Kamis (27/03/2014) Satuan Lantas Polres Buleleng memanggil para orang tua yang terjaring razia yang kebanyakan tidak dapat menunjukkan SIM lantaran belum cukup umur dan juga anggota Dewan untuk duduk bersama-sama mencari solusi yang terbaik untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada.
"Kami prihatin atas temuan ini, karena itu kita undang para orang tua dan juga dari DPR Komisi D Bapak Wayan Sumadra yang membidangi masalah kesehatan dan pendidikan, sehingga kita semua baik dari pihak Legislatif, Eksekutif, dan orang tua bisa bersama-sama bertanggung jawab dalam keamanan anak-anak dalam berkendaraan di jalan umum," papar Nengah Patrem selaku Kasat Lantas Polres Buleleng sembari menunjukkan sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Buleleng.
Dalam sejumlah razia yang dilakukan beberapa hari ini Polisi telah menyita sedikitnya 51 kendaraan bermotor dimana kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni tidak bisa menunjukkan SIM karena belum cukup umur.
Nyoman Renteg sebagai salah satu orang tua mengungkapkan alasan dirinya membiarkan anaknya membawa sepeda motor walau tidak memiliki SIM lantaran waktunya berbenturan dengan dirinya bekerja. Sedangkan solusi yang didapat dari duduk bersama, sementara anaknya akan menggunakan mobil angkot sampai bisa mencari SIM.
Sedangkan dari pihak Kepolisian juga memberikan kebijaksanaan kepada para orang tua untuk mengambil sepeda motornya dengan dengan jaminan STNK hingga proses persidangan selesai di Pengadilan.
"Karena sepeda motornya akan digunakan dan menjelang hari raya, kami berikan kebijakan untuk mengambil sepeda motor dengan jaminan STNK sampai proses peradilan," ungkap Patrem.
Buleleng
Lokalzone - Seperti sudah menjadi sebuah trend kasus pelecehan sexual yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng, kali ini pelaku yang masih duduk di bangku SMA nekad mencabuli anak bau kencur yang berumur 6 tahun lantaran pengaruh film dewasa.
Pelaku, AS (17) nekat menggagahi bunga yang masih berumur 6 tahun yang kebetulan lewat di depan rumahnya dengan diiming-imingi akan diberikan Binder. Setelah terpancing masuk ke dalam kamar pelaku mulai mencium bunga dengan memaksanya mengeluarkan lidah dan berusaha mengajaknya berhubungan layaknya suami istri, namun lantaran merasa sakit pada bagian kemaluan pelaku memakaikan kembali celana bunga dan mengantarkannya keluar kamar.
Nahas rupanya bunga mengadukan aksi bejat AS kepada orang tuannya, akibatnya orang tua bunga yang tidak terima akan kejadian tersebut melaporkan AS kekantor Polisi.
"Kejadiaannya pada hari Jumat (21/03/2014), dan ketika orang tua korban yang mendengar pengaduan anaknya tersebut melaporkan kejadian itu kepada kami," ungkap Ketut Adnyana TJ selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng, Selasa (25/03/2014) di Mapolres Buleleng.
AS sendiri mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tidak tercela tersebut lantaran pengaruh film dewasa yang sering ditontonnya, bahkan dari pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari sekolahnya yang bertempat di Kecamatan Gerokgak.
Akibat perbuatannya tersebut AS kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Buleleng - Persetubuhan
Lokalzone - Nasib nahas dialami oleh Saiful (20) yang beralamat dari Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, pasalnya kasus pencurian yang dilakukannya lebih dari sebulan yang lalu berhasil diendus polisi lantaran barang yang diambilnya di jual sebagai barang rongsokan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Buleleng, Minggu (23/03/2014) diketahui pelaku melakukan pencurian mesin penyemprotan anggur merek Honda 3,5 PK di sebuah tegalan anggur di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak milik Nyoman Ranis (43) pada tanggal 1 Pebruari 2014 lalu.
Setelah Unit Reskrim Polsek Gerokgak melakukan penyelidikan diketahui terdapat mesin yang menyerupai barang yang dicuri sedang diperbaiki. Belakangan diketahui mesin tersebut sudah sempat berpindah tangan kepada tiga orang lainnya dan sempat dijual sebagai barang rongsokan.
Akibatnya kini Saiful harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan hingga saat ini masih diperiksa oleh Reskrim Polsek Gerokgak.
Buleleng - Pencurian - Ungkap Kasus
Lokalzone - Serangkaian kegiatan kampanye yang di lakukan sejumlah parpol di Kabupaten Buleleng sepertinya mendapatkan perhatian serius dari aparat Kepolisian. Hal ini terlihat dari sistem pengamanan yang menggunakan satu pintu yang dilengkapi dengan metal detektor, pemeriksaan tas para simpatisan sampai BKO Brimob Polda Bali, saat kampanye Partai Nasdem di Lapangan Bhuana Patra, Sabtu (22/03/2014) kemarin.
Alhasil sejumlah senjata tajam (sajam) dan perkakas lainnya terjaring dalam pemeriksaan diamankan lantaran dapat membahayakan simpatisan lain maupun kendaraan yang dibawanya.
Dari keterangan Kabag Ops Kompol Riza Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Minggu (23/03/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan prosedur pengamanan yang dilakukan sedah sesuai dengan protap yang ada.
"Pengamanan kami sesuai dengan protap yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan selama kampanye, alhasil sejumlah sajam terpaksa kami amankan" papar Riza Faisal seraya menghimbau kepada para simpatisan untuk kegiatan kampanye beberapa hari kedepan agar tidak membawa alat-alat yang berbahaya.
Sedangkan dari unit Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga yang membawa sajam, bahkan melakukan pengeledahan di salah satu warga yang membawa alat peredam senapan angin.
"Keterangan sementara untuk keris, alasan mereka kemarin untuk diupacari karena bertepatan dengan tumpek landep. Untuk pisau lipat sementara digunakan untuk keperluan memancing, sedangkan untuk peredam senjata angin semalam sudah kami melakukan pengeledahan dan memang benar ini untuk senjata angin miliknya," ungkap Adnyana TJ.
Adapun beberapa peralatan yang disita Polisi hingga saat ini berupa : 1 bilah keris, 2 bilah pisau lipat , 2 buah pisau kecil, 2 bilah keris kecil, 1 buah peredam senapan angin, dan sejumlah perkakas seperti obeng, kunci pas dan tang.
Berdasarkan temuan tersebut beberapa warga yang membawa sajam di sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 apabila terbukti memenuhi unsur-unsur yang ada mereka dapat mendekam dipenjara selama 10 tahun.
Buleleng - Politik
Lokalzone - Seorang pencuri yang membobol sebuah rumah di Desa Panji akhirnya ditangkap Polisi setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang akhirnya menjurus kepada pelaku, Gede Budi Adnyana alias Dudi (34) karena sering nangkring di lokasi sambil menjajakan bata.
Berdasarkan release dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis (20/03/2014). "Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan salah satu saksi, hingga akhirnya unit opsnal Reskrim melakukan penahanan disertai barang bukti hasil pencurian tersebut," papar Agus Widarma.
Ketika ditanyakan kepada pelaku alasannya melakukan pencurian tersebut, Dudi mengaku lantaran tertekan dengan pembayaran cicilan hutangnya di bank yang mencapai Rp 30 juta.
Sedangkan berdasarkan keterangan Adnyana TJ diketahui bahwa pelaku sudah memantau rumah korban sebelum beraksi, "Salah satu modus pelaku dengan memantau rumah korban terlebih dulu, setelah kosong baru masuk" ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa : 2 kalung emas, 1 cincin permata kuning, 1 cincin emas bermata biru bulu safir, 2 cincin emas permata putih, 4 liontin, 1 sumpel berlian, 1 sumpel celuk, 2 set sumpel permata putih, 1 sumpel mutiara, 1 jam tangan, 1 HP merek Blackberry putih, 1 HP merek Smart, 1 Tablet samsung, 1 buah tas kecil, dan uang tunai sebesar Rp 7.500.000,- dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya kini Dudi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Buleleng - Pencurian - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)








