Lokalzone - Nasib nahas dialami oleh Saiful (20) yang beralamat dari Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, pasalnya kasus pencurian yang dilakukannya lebih dari sebulan yang lalu berhasil diendus polisi lantaran barang yang diambilnya di jual sebagai barang rongsokan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Buleleng, Minggu (23/03/2014) diketahui pelaku melakukan pencurian mesin penyemprotan anggur merek Honda 3,5 PK di sebuah tegalan anggur di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak milik Nyoman Ranis (43) pada tanggal 1 Pebruari 2014 lalu.
Setelah Unit Reskrim Polsek Gerokgak melakukan penyelidikan diketahui terdapat mesin yang menyerupai barang yang dicuri sedang diperbaiki. Belakangan diketahui mesin tersebut sudah sempat berpindah tangan kepada tiga orang lainnya dan sempat dijual sebagai barang rongsokan.
Akibatnya kini Saiful harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan hingga saat ini masih diperiksa oleh Reskrim Polsek Gerokgak.
Buleleng - Pencurian - Ungkap Kasus
Lokalzone - Serangkaian kegiatan kampanye yang di lakukan sejumlah parpol di Kabupaten Buleleng sepertinya mendapatkan perhatian serius dari aparat Kepolisian. Hal ini terlihat dari sistem pengamanan yang menggunakan satu pintu yang dilengkapi dengan metal detektor, pemeriksaan tas para simpatisan sampai BKO Brimob Polda Bali, saat kampanye Partai Nasdem di Lapangan Bhuana Patra, Sabtu (22/03/2014) kemarin.
Alhasil sejumlah senjata tajam (sajam) dan perkakas lainnya terjaring dalam pemeriksaan diamankan lantaran dapat membahayakan simpatisan lain maupun kendaraan yang dibawanya.
Dari keterangan Kabag Ops Kompol Riza Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Minggu (23/03/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan prosedur pengamanan yang dilakukan sedah sesuai dengan protap yang ada.
"Pengamanan kami sesuai dengan protap yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan selama kampanye, alhasil sejumlah sajam terpaksa kami amankan" papar Riza Faisal seraya menghimbau kepada para simpatisan untuk kegiatan kampanye beberapa hari kedepan agar tidak membawa alat-alat yang berbahaya.
Sedangkan dari unit Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga yang membawa sajam, bahkan melakukan pengeledahan di salah satu warga yang membawa alat peredam senapan angin.
"Keterangan sementara untuk keris, alasan mereka kemarin untuk diupacari karena bertepatan dengan tumpek landep. Untuk pisau lipat sementara digunakan untuk keperluan memancing, sedangkan untuk peredam senjata angin semalam sudah kami melakukan pengeledahan dan memang benar ini untuk senjata angin miliknya," ungkap Adnyana TJ.
Adapun beberapa peralatan yang disita Polisi hingga saat ini berupa : 1 bilah keris, 2 bilah pisau lipat , 2 buah pisau kecil, 2 bilah keris kecil, 1 buah peredam senapan angin, dan sejumlah perkakas seperti obeng, kunci pas dan tang.
Berdasarkan temuan tersebut beberapa warga yang membawa sajam di sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 apabila terbukti memenuhi unsur-unsur yang ada mereka dapat mendekam dipenjara selama 10 tahun.
Buleleng - Politik
Lokalzone - Seorang pencuri yang membobol sebuah rumah di Desa Panji akhirnya ditangkap Polisi setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang akhirnya menjurus kepada pelaku, Gede Budi Adnyana alias Dudi (34) karena sering nangkring di lokasi sambil menjajakan bata.
Berdasarkan release dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis (20/03/2014). "Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan salah satu saksi, hingga akhirnya unit opsnal Reskrim melakukan penahanan disertai barang bukti hasil pencurian tersebut," papar Agus Widarma.
Ketika ditanyakan kepada pelaku alasannya melakukan pencurian tersebut, Dudi mengaku lantaran tertekan dengan pembayaran cicilan hutangnya di bank yang mencapai Rp 30 juta.
Sedangkan berdasarkan keterangan Adnyana TJ diketahui bahwa pelaku sudah memantau rumah korban sebelum beraksi, "Salah satu modus pelaku dengan memantau rumah korban terlebih dulu, setelah kosong baru masuk" ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa : 2 kalung emas, 1 cincin permata kuning, 1 cincin emas bermata biru bulu safir, 2 cincin emas permata putih, 4 liontin, 1 sumpel berlian, 1 sumpel celuk, 2 set sumpel permata putih, 1 sumpel mutiara, 1 jam tangan, 1 HP merek Blackberry putih, 1 HP merek Smart, 1 Tablet samsung, 1 buah tas kecil, dan uang tunai sebesar Rp 7.500.000,- dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya kini Dudi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Buleleng - Pencurian - Ungkap Kasus
Lokalzone - Ada saja ulah penipu untuk membohongi orang supaya diberikan sejumlah uang dengan sukarela. Bahkan mengatasnamakan sumbangan renovasi Pura pun dilakukan mengingat banyak umat yang rela menyumbangankan sejumlah uang tanpa berpikir panjang.
Aksi penipuan ini tergolong apik dan terencana pasalnya sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu menyambangi Sekretariat PHDI Buleleng di Singaraja.
Untuk menyakinkan pengurus PHDI Buleleng, kedua pelaku menunjukkan
susunan Panitia Pembangunan Pura Ngesti Wungu Lumanajang, Jawa Timur. Mereka juga menunjukkan
kartu tanda tugas dari pihak panitia, berisi foto diri mengenakan udeng layaknya orang Hindu.
Dengan membawa surat rekomendasi dari PHDI Buleleng dan kartu tanda tugas, Kedua pelaku baik Slamet Sugiarto (38) yang berasal dari Dusun Karangsari, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuuwangi, Jawa Timur dan M. Hison (49) dari Dusun Curah Banteng, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur melanjarkan aksinya dan berhasil mengunpulkan sumbangan sebanyak Rp 11.339.000,- dari perorangan maupun kantor Instansi di Kota Singaraja.
Polisi mulai mencium modus pelaku ketika mendapat informasi dari masyarakat karena terdapat kejanggalan di dalam penyusunan panitian pembangunan Pura Ngesti Wunguyang dibawa keduaanya. Cek dan ricek dari unit Reskrim Polsek Singaraja ke Lumajang ternyata pembangunan yang dimaksud dalam proposal juga tidak ada.
"Saat kami datangi ke
Lumajang, ternyata puranya sudah selesai direhab dan tidak ada
permintaan sumbangan melalui proposal. ini jelas penipuan,” ungkap Kompol Agung
Purnama selaku Kapolsek Singaraja, Senin (17/03/2014).
Alhasil keduannya di tanggap di tempat yang berbeda dan kini diamankan di Mapolsek Singaraja guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam penyidikan oleh Kepolisian diketahui uang hasil penipuan tersebut sebanyak Rp 8 juta sudah digunakan untuk kebutuhan hidup selama di Bali, bahkan keduanya tetap bersikukuh hanya membantu penggalangan dana punia atas permintaan seseorang yang bernama Suto Suwijo di Lumajang.
Buleleng - Penipuan - Ungkap Kasus
Lokalzone - Sejumlah aksi curanmor di Kabupaten Buleleng sepertinya mulai menemui titik terang, pasalnya dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang akhirnya mengantarkan pada penyitaan 11 sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Minggu (06/03/2014) di Mapolres Buleleng, pelaku atas nama Kadek Saraswatika alias Bobo (24) berhasil diendus Polisi lantaran menggadaikan dua sepeda motor hasil curiannya kepada Nyoman Damek (43) yang beralamat di Desa Sidatapa.
"Sementara pelaku hanya mengakui dua sepeda motor hasil curiannya, tetapi kami masih melakukan penyelidikan mengingat BB yang kami dapatkan sebanyak 11 unit," papar Adnyana TJ.
Dengan banyaknya barang bukti yang disita, Mapolres Buleleng sudah bersurat kepada Polres lain mengingat tidak menutup kemungkinan sepeda motor tersebut juga merupakan hasil tindak kejahatan di daerah lain.
Bahkan lantaran berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan di daerah Banyuning Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. "Kami terpaksa melakukan penembakan, dan itu sudah sesuai protap dengan memberikan tembakan peringatan terlebih dulu," ungkap Adnyana TJ.
Akibat perbuatannya itu kini Bobo dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Buleleng - Curanmor - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)









