Lokalzone - Lantaran mabuk seorang warga Desa Pedawa, Kecamatan Banjar mengamuk dengan melakukan pengerusakan pipa air di Desanya sendiri dan menantang sejumlah warga dengan membawa parang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui Komang Widiadnyana alias Mang Tek (33) pada hari Rabu (13/11/2013) dalam keadaan mabuk melakukan pengerusakan pipa air di depan rumah Kadek Robi Suliarsana (34).
Ketika diperingatkan, Mang Tek justru marah-marah sembari mengeluarkan parang dan menantang Robi beserta warga Desa yang ada disana dengan mengucapkan kata-kata "Nyen wanen mai maju besik-besik" sambil mengajungkan parang.
Melihat ulah Mang Tek warga yang marah langsung melaporkan aksi pengerusakan tersebut kepada Polisi dan Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Banjar beserta barang bukti satu buah parang dan potongan pipa air.
"memang benar terjadi pengerusakan pipa air oleh salah seorang warga Desa Pedawa akibat terpengaruh minuman keras, saat ini berdasarkan laporan warga pelaku diamankan di Polsek Banjar dengan barang bukti sebuah potongan pipa dan parang yang dibawa ketika menantang warga" ungkap Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada, SH, Kamis (14/11/2013) di Mapolres Buleleng.
Buleleng - Peristiwa
Lokalzone - Dalam rangka Operasi Pekat Agung 2013, Polres Buleleng dengan gencar melakukan penertiban terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) yang terdiri dari Perjudian, Miras dan PSK.
Dalam dua hari ini sedikitnya tiga pengecer togel, lima penjual arak dan satu PSK telah terjaring dalam operasi yang diadakan tersebar di wilayah Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan data di Mapolres Buleleng diketahui tiga pengecer togel yang saat ini dimankan Polisi yakni Putu Mastra (37) warga Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kadek Ana (37) warga Lokapaksa, Kecamatan Seririt dan Nyoman Purna (56) warga Desa Tukad Sumage, Kecamatan Gerokgak.
Penjual minuman keras (miras) yakni Wayan Witama (55) dan Made Wirya (40) dari Desa Bondalem, Kadek Merta (58) dari Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, I Made Berata (30) dari Desa Tukad Sumage, Kecamatan Gerokgak, dan Wayan Antara (45) dari Desa Pakisan, Kecamtan Kubutambahan.
Sedangkan untuk PSK, Sutinah (36) terjaring dalam Operasi ketika Polisi menyasar sejumlah Hotel di Dusun Banyupoh, Kecamatan Gerokgak yang ditemukan tertangkap tangan melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan imbalan sejumlah uang.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut Kasubbag Humas Made Mustiada, SH mengatakan mereka yang terjaring operasi akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mereka yang terjaring akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk perjudian dikenakan pasal 303 KUHP sedangkan pelanggaran miras dan PSK dikenakan tipiring" ungkap Mustiada.
Buleleng - Institusi - Ungkap Kasus
Lokalzone - Komisi DPRD Buleleng memprotes sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang belum lama ini melakukan
promosi pariwisata ke luar negeri. Komisi B berpendapat dana promosi itu
bisa dialihkan untuk perbaikan objek wisata.
Hal itu terungkap ketika rapat kerja Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Tim Anggaran Pemkab Buleleng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Rabu (13/11) kemarin. Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, promosi ke luar negeri itu kurang efektif. Menurutnya, dana promosi ke luar negeri masih bisa dialihkan untuk penataan objek wisata lain. "Sehingga dapat berdampak langsung terhadap pendapatan daerah," katanya.
Menurut Mangku Budiasa, banyak objek wisata yang masih memerlukan anggaran perbaikan seperti Air Terjun Gitgit, Stop Over Wanagiri, Munduk, Lovina, Air Sanih, dan Batuampar. Untuk itu, ia menyarankan agar tahun depan, Pemkab tak perlu melakukan promosi keluar negeri. "Tidak usah promosi keluar negeri lagi. Saya minta tahun depan, 2014, stop promosi keluar negeri," katanya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Buleleng Ketut Warkadea usai rapat kerja, menegaskan dana promosi ke luar negeri itu tidak bisa dialihkan ke program lain. Karena dana promosi ke luar negeri itu berasal dari dana bagi hasil PHR yang diberikan Pemprov Bali. "Dana itu ada untuk penataan destinasi wisata, ada untuk promosi ke luar negeri. Kalau tidak ada promosi, naif sekali kita dikasih dana provinsi, malah tidak dipakai," katanya.
Warkadea mengatakan, Disbudpar Buleleng akan tetap melakukan promosi ke luar negeri, selain juga melakukan promosi di dalam negeri. "Kalau ada undangan dan dana bagi hasil PHR, promosi itu tetap harus dilaksanakan," ujarnya. (bp)
Hal itu terungkap ketika rapat kerja Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Tim Anggaran Pemkab Buleleng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Rabu (13/11) kemarin. Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, promosi ke luar negeri itu kurang efektif. Menurutnya, dana promosi ke luar negeri masih bisa dialihkan untuk penataan objek wisata lain. "Sehingga dapat berdampak langsung terhadap pendapatan daerah," katanya.
Menurut Mangku Budiasa, banyak objek wisata yang masih memerlukan anggaran perbaikan seperti Air Terjun Gitgit, Stop Over Wanagiri, Munduk, Lovina, Air Sanih, dan Batuampar. Untuk itu, ia menyarankan agar tahun depan, Pemkab tak perlu melakukan promosi keluar negeri. "Tidak usah promosi keluar negeri lagi. Saya minta tahun depan, 2014, stop promosi keluar negeri," katanya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Buleleng Ketut Warkadea usai rapat kerja, menegaskan dana promosi ke luar negeri itu tidak bisa dialihkan ke program lain. Karena dana promosi ke luar negeri itu berasal dari dana bagi hasil PHR yang diberikan Pemprov Bali. "Dana itu ada untuk penataan destinasi wisata, ada untuk promosi ke luar negeri. Kalau tidak ada promosi, naif sekali kita dikasih dana provinsi, malah tidak dipakai," katanya.
Warkadea mengatakan, Disbudpar Buleleng akan tetap melakukan promosi ke luar negeri, selain juga melakukan promosi di dalam negeri. "Kalau ada undangan dan dana bagi hasil PHR, promosi itu tetap harus dilaksanakan," ujarnya. (bp)
Buleleng - Politik
Lokalzone - Aksi pemblokiran jalan oleh warga Sumber Kelampok, Gerokgak, Buleleng
dikeluhkan para sopir Gilimanuk-Singaraja. Aksi tersebut mengganggu
aktifitas pekerjaannya. Banyak sopir yang memarkir kendaraanya di
pinggir jalan berjam-jam.
Aksi pemblokiran jalan oleh warga, berimbas terhadap kehidupan sopir angkutan umum dan truk. Akibatnya mereka tidak bisa melintas di jalur Gilimanuk-Singaraja. Sambil menunggu jalan dibuka, sopir memarkir kendaraanya di pinggir jalan.
“Kami sangat dirugikan dengan aksi ini. kami sudah menunggu dari jam 11, semestinya sudah balik dari singaraja jam segini(pukul 15,00 wita red) sudah dirumah dinegara.” keluh Sulaeman sopir truk dari Negara, Jembrana, Kamis (8/11/2013).
“Protes sih protes tapi jangan mengorbankan masyarakat banyak, kami juga butuh makan punya anak dan keluarga. kalau begini bagaimana kami bisa dapat setoran untuk makan,”ujar Komang Jati yang diiakan sopir lainnya.
Para sopir juga sangat menyayangkan aparat keamanan dan pemerintah tidak bisa bertindak tegas. “Semestinya aparat petugas dan pemerintah bisa memberikan rasa aman kepada kami rakyat kecil, kenapa penutupan jalan umum justru dibiarkan sehingga banyak warga yang dirugikan.” keluh Jati.
Bagi kendaraan barang ukuran sedang dan kecil, serta kendaraan pribadi masih bisa melalui jalur alternatif melewati Pekutatan-Pupuan, namun jalur tersebut tidak bisa di lalui kenderaan truk besar dan tronton sehinga sopir truk memilih memarkir kendaraannya di pinggir jalan. (bd)
Aksi pemblokiran jalan oleh warga, berimbas terhadap kehidupan sopir angkutan umum dan truk. Akibatnya mereka tidak bisa melintas di jalur Gilimanuk-Singaraja. Sambil menunggu jalan dibuka, sopir memarkir kendaraanya di pinggir jalan.
“Kami sangat dirugikan dengan aksi ini. kami sudah menunggu dari jam 11, semestinya sudah balik dari singaraja jam segini(pukul 15,00 wita red) sudah dirumah dinegara.” keluh Sulaeman sopir truk dari Negara, Jembrana, Kamis (8/11/2013).
“Protes sih protes tapi jangan mengorbankan masyarakat banyak, kami juga butuh makan punya anak dan keluarga. kalau begini bagaimana kami bisa dapat setoran untuk makan,”ujar Komang Jati yang diiakan sopir lainnya.
Para sopir juga sangat menyayangkan aparat keamanan dan pemerintah tidak bisa bertindak tegas. “Semestinya aparat petugas dan pemerintah bisa memberikan rasa aman kepada kami rakyat kecil, kenapa penutupan jalan umum justru dibiarkan sehingga banyak warga yang dirugikan.” keluh Jati.
Bagi kendaraan barang ukuran sedang dan kecil, serta kendaraan pribadi masih bisa melalui jalur alternatif melewati Pekutatan-Pupuan, namun jalur tersebut tidak bisa di lalui kenderaan truk besar dan tronton sehinga sopir truk memilih memarkir kendaraannya di pinggir jalan. (bd)
Buleleng - Demontrasi - Peristiwa - Sosial
Lokalzone - Akibat kasus pidana yang dilaporkan di Polres Buleleng tak mendapatkan
penyelesaian penanganan yang memuaskan, seorang warga dari Desa
Tukadmungga Kecamatan Buleleng, Made Suartana, S.H., terpaksa mengadu ke
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta dan ke Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta ke sejumlah lembaga
terkait lain.
Made Suartana di rumahnya di Tukadmungga, Kamis (7/11) kemarin, memaparkan dirinya terpaksa melapor ke Kompolnas dan Komnas HAM karena merasa tak mendapatkan keadilan dalam penanganan kasus yang dilaporkanya ke Polres Buleleng. Menurutnya, ia melaporkan sejumlah kasus pidana sejak sekitar dua tahun tahun lalu namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Padahal, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. "Saat ini kasusnya masih mandek dalam proses P-19 dari Kejari," katanya.
Suartana menceritakan, kasus ini sebenarnya berawal dari masalah tanah. Menurutnya, pada 25 Maret 1981, Ni Made Reti yang tak lain adalah ibunya sendiri, membeli tanah di Desa Kalibukbuk dari Luh Suke di hadapan Camat Buleleng dengan akta jual beli No. 168/-/981. Lalu pada 29 April 1991, Ni Made Reti mengajukan permohonan penyertifikatan tanah dan mendapatkan surat panggilan dinas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng No. 17.05.29.PPT dan No. 17/05/29 tertanggal 6 Januari 1992.
Namun saat itu, sertifikat belum keluar akibat kebakaran di Kantor Pertanahan. "Saat itu ibu saya, Ni Made Reti, sudah membayar pajak setiap tahunnya. Selama 30 tahun menguasai tanah tersebut tanpa ada yang mempermasalahkannya," katanya. Suartana melanjutkan, pada tahun 2011, ia bersama ibunya ingin melanjutkan proses permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Namun pada Juni 2012, Perbekel Kalibukbuk Made Sutama mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik Luh Suke. Selanjutnya Luh Suke membuat dokumen mutasi tanah, sehingga pembayaran pajak atas tanah itu kemudian dilakukan Luh Suke. Dengan kejadian itu, Made Reti kemudian melapor ke Polres Buleleng karena keterangan Perbekel Kalibukbuk saat itu dianggap palsu. "Surat keterangan perbekel dan surat mutasi kemudian disita polisi," katanya.
Dari hasil penyidikan, kata Suartana, saat itu Made Sutama dan Luh Suke ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini kasusnya masih dalam proses P.19 dari Kejari tanpa ada kelanjutannya. "Selain kasus pemalsuan, ibu saya juga melaporkan sejumlah kasus pidana lain seperti perusakan, pencurian dan perampasan, namun juga tak mendapatkan penanganan yang memuaskan," ujarnya.
Menurut Suartana, di tengah berlarut-larutnya kasus laporan pidana itu, Luh Suke kemudian melakukan gugatan perdata terhadap ibunya, Made Reti. Objek yang digugat adalah tanah di Kalibukbuk tersebut. Bukti yang diajukan oleh penggugat adalah surat keterangan dari perbekel yang diduga palsu dan kasusnya sedang ditangani Polres. Namun dalam sidang pengadilan, gugatan penggugat dikabulkan. "Padahal, ibu saya memiliki akta jual beli, namun itu diabaikan oleh hakim," katanya.
Dengan rentetan kasus itu, Suartana dan keluarganya merasa tidak mendapatkan keadilan sehingga ia melapor secara tertulis kepada Kompolnas dan Komnas HAM. Selain itu, ia juga melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Bahkan laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM sudah mendapat tanggapan. Dalam surat tanggapan dari Kompolnas bernomor B/787/IX/2013/Kompolnas tertanggal 25 September 2013 itu disebutkan bahwa pihak Kompolnas sudah mengirimkan permohonan klarifikasi ke Irwasda Polda Bali yang ditembuskan kepada Kapolda Bali. Selain itu, Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Bali agar laporan tersebut mendapat perhatian. "Dua komisi itu sudah memberi tanggapan yang tembusannya dikirimkan pada kami," katanya. (bp)
Made Suartana di rumahnya di Tukadmungga, Kamis (7/11) kemarin, memaparkan dirinya terpaksa melapor ke Kompolnas dan Komnas HAM karena merasa tak mendapatkan keadilan dalam penanganan kasus yang dilaporkanya ke Polres Buleleng. Menurutnya, ia melaporkan sejumlah kasus pidana sejak sekitar dua tahun tahun lalu namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Padahal, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. "Saat ini kasusnya masih mandek dalam proses P-19 dari Kejari," katanya.
Suartana menceritakan, kasus ini sebenarnya berawal dari masalah tanah. Menurutnya, pada 25 Maret 1981, Ni Made Reti yang tak lain adalah ibunya sendiri, membeli tanah di Desa Kalibukbuk dari Luh Suke di hadapan Camat Buleleng dengan akta jual beli No. 168/-/981. Lalu pada 29 April 1991, Ni Made Reti mengajukan permohonan penyertifikatan tanah dan mendapatkan surat panggilan dinas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng No. 17.05.29.PPT dan No. 17/05/29 tertanggal 6 Januari 1992.
Namun saat itu, sertifikat belum keluar akibat kebakaran di Kantor Pertanahan. "Saat itu ibu saya, Ni Made Reti, sudah membayar pajak setiap tahunnya. Selama 30 tahun menguasai tanah tersebut tanpa ada yang mempermasalahkannya," katanya. Suartana melanjutkan, pada tahun 2011, ia bersama ibunya ingin melanjutkan proses permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Namun pada Juni 2012, Perbekel Kalibukbuk Made Sutama mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik Luh Suke. Selanjutnya Luh Suke membuat dokumen mutasi tanah, sehingga pembayaran pajak atas tanah itu kemudian dilakukan Luh Suke. Dengan kejadian itu, Made Reti kemudian melapor ke Polres Buleleng karena keterangan Perbekel Kalibukbuk saat itu dianggap palsu. "Surat keterangan perbekel dan surat mutasi kemudian disita polisi," katanya.
Dari hasil penyidikan, kata Suartana, saat itu Made Sutama dan Luh Suke ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini kasusnya masih dalam proses P.19 dari Kejari tanpa ada kelanjutannya. "Selain kasus pemalsuan, ibu saya juga melaporkan sejumlah kasus pidana lain seperti perusakan, pencurian dan perampasan, namun juga tak mendapatkan penanganan yang memuaskan," ujarnya.
Menurut Suartana, di tengah berlarut-larutnya kasus laporan pidana itu, Luh Suke kemudian melakukan gugatan perdata terhadap ibunya, Made Reti. Objek yang digugat adalah tanah di Kalibukbuk tersebut. Bukti yang diajukan oleh penggugat adalah surat keterangan dari perbekel yang diduga palsu dan kasusnya sedang ditangani Polres. Namun dalam sidang pengadilan, gugatan penggugat dikabulkan. "Padahal, ibu saya memiliki akta jual beli, namun itu diabaikan oleh hakim," katanya.
Dengan rentetan kasus itu, Suartana dan keluarganya merasa tidak mendapatkan keadilan sehingga ia melapor secara tertulis kepada Kompolnas dan Komnas HAM. Selain itu, ia juga melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Bahkan laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM sudah mendapat tanggapan. Dalam surat tanggapan dari Kompolnas bernomor B/787/IX/2013/Kompolnas tertanggal 25 September 2013 itu disebutkan bahwa pihak Kompolnas sudah mengirimkan permohonan klarifikasi ke Irwasda Polda Bali yang ditembuskan kepada Kapolda Bali. Selain itu, Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Bali agar laporan tersebut mendapat perhatian. "Dua komisi itu sudah memberi tanggapan yang tembusannya dikirimkan pada kami," katanya. (bp)
Buleleng
Langganan:
Postingan (Atom)











