Sawan, Lokalzone - Unit Reskrim Polsek Sawan, Jumat (10/6/2016) memeriksa PM (32), paman pelaku AM (23) yang menelantarkan bayi laki-lakinya ketika lahir di Pasar Desa Jagaraga Kecamatan Sawan, bahkan PM mengakui telah ‘mengarap’ keponakan dari kakak perempuannya itu sebanyak sepuluh kali.
“Benar PM telah menyetubuhi tersangka sebanyak 10 kali yang dilakukan setiap malam sekira pukul 21.00 wita mulai tangal 28 agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 september 2015, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan dirumah PM didalam kamarnya sendiri yang beralamat di Desa Patas Kecamatan Gerokgak,” ungkap Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada.
PM yang dalam keseharian sebagai buruh di Desa Patas saat didengarkan keterangannya di Mapolsek Sawan juga mengakui perbuatan yang dilakukanya itu setelah merayu tersangka AM yang berjanji akan bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukan. “PM juga mengakui dia yang merayu tersangka dan akan bertanggung jawab,” ujar Mustiada.
Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sawan terhadap PM hampir selama tiga jam juga mengungkap upaya PM bersama AM untuk mengugurkan kandungan ketika tersangka AM pada akhir bulan September tahun lalu sudah tidak datang bulan, “AM pernah datang ke saya dan mengatakan sudah tidak datang bulan, sehingga saya menyarankan untuk menggugurkannya,” ujar PM dihadapan penyidik.
Dari saran PM itu, AM membeli 4 pepel pil tuntas dan diminum setiap hari sebanyak 4 tablet selama 4 hari namun tidak membuahkan hasil dan AM kembali memberitahu PM yang tetap untuk mengugurkan kandungan, bahkan PM sempat mendatangi AM dengan membawakan nanas muda, bahkan usaha kedua tidak berhasil. “Saya tetap meminta untuk mengugurkan kandungan tersebut, saya belum siap,” ujar PM.
Dalam pemeriksaan di Polsek Sawan itu, PM mengakui mengancam AM tidak lagi mau mengakui kandungan tersebut akibat perbuatan yang dilakukannya, bahkan bulan-bulan selanjutnya PM sudah tidak memperdulikan AM lagi, hingga kemudian AM melahirkan dan menelantarkan bayinya.
Dalam penanganan kasus tersebut, PM untuk sementara dikenakan wajib lapor untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan AM masih meringkuk dibalik terali sel tahanan Mapolsek Sawan, sementara, bayi laki-laki yang terlantar telah dibawa ke sebuah Yayasan di Denpasar dititipkan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk perawatannya.
“Benar PM telah menyetubuhi tersangka sebanyak 10 kali yang dilakukan setiap malam sekira pukul 21.00 wita mulai tangal 28 agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 september 2015, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan dirumah PM didalam kamarnya sendiri yang beralamat di Desa Patas Kecamatan Gerokgak,” ungkap Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada.
PM yang dalam keseharian sebagai buruh di Desa Patas saat didengarkan keterangannya di Mapolsek Sawan juga mengakui perbuatan yang dilakukanya itu setelah merayu tersangka AM yang berjanji akan bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukan. “PM juga mengakui dia yang merayu tersangka dan akan bertanggung jawab,” ujar Mustiada.
Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sawan terhadap PM hampir selama tiga jam juga mengungkap upaya PM bersama AM untuk mengugurkan kandungan ketika tersangka AM pada akhir bulan September tahun lalu sudah tidak datang bulan, “AM pernah datang ke saya dan mengatakan sudah tidak datang bulan, sehingga saya menyarankan untuk menggugurkannya,” ujar PM dihadapan penyidik.
Dari saran PM itu, AM membeli 4 pepel pil tuntas dan diminum setiap hari sebanyak 4 tablet selama 4 hari namun tidak membuahkan hasil dan AM kembali memberitahu PM yang tetap untuk mengugurkan kandungan, bahkan PM sempat mendatangi AM dengan membawakan nanas muda, bahkan usaha kedua tidak berhasil. “Saya tetap meminta untuk mengugurkan kandungan tersebut, saya belum siap,” ujar PM.
Dalam pemeriksaan di Polsek Sawan itu, PM mengakui mengancam AM tidak lagi mau mengakui kandungan tersebut akibat perbuatan yang dilakukannya, bahkan bulan-bulan selanjutnya PM sudah tidak memperdulikan AM lagi, hingga kemudian AM melahirkan dan menelantarkan bayinya.
Dalam penanganan kasus tersebut, PM untuk sementara dikenakan wajib lapor untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan AM masih meringkuk dibalik terali sel tahanan Mapolsek Sawan, sementara, bayi laki-laki yang terlantar telah dibawa ke sebuah Yayasan di Denpasar dititipkan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk perawatannya.