Lokalzone - Buser Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang diketahui bernama I Gusti Komang Budiawan (24) dari Desa Lokapaksa ternyata sudah disanggong oleh Polisi berpakaian preman selama 2 hari.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (2/6/2014) di Mapolres Buleleng diketahui informasi tentang adanya jaringan narkoba di daerah Seririt diawali dengan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat dilapangan sehingga berhasil melakukan penangkapan di Jalan S Parman gang Kutilang Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.
"Dari hasil lab forensik sementara, barang tersebut asli Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.09 gram. Semua melalui proses dari penghimpunan informasi dari masyarakat sampai dengan penindakan dilapangan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba," ungkap Agus Widarma.
Berdasarkan tangkapan tersebut pihak Kepolisian kini masih mempelajari adanya kemungkinan pelaku lain yang masuk dalam jaringan narkoba di wilayah Seririt. "Ada beberapa proses teknis yg tidak bisa saya ungkapkan disini, seperti alat komunikasi yang masih kami sita dan periksa. Masalah jaringan masih dipelajari, informasi awal barang diperoleh dari orang berinisial IKD," papar Agus Dwi.
Sedangkan dari pelaku, Gusti Komang Budiawan menolak ketika dikatakan sebagai pengedar dan mengaku hanya sebagai pemakai saja. "Barangnya tidak dijual, saya pakai sendiri, sudah tiga bulan ini saya mengkonsumsi Narkoba," kilah Budiawan seraya mengungkapkan harga perpaket sabu-sabu sebesar Rp 500 ribu.
Namun ketika ditanyakan bekerja dimana Budi justru hanya diam dan mengaku mengumpulkan uang dari hasil memungut bunga untuk digunakan membeli sabu-sabu.
Akibat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu kini Budiawan harus mendekam di tahanan lantaran terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.